Felani Galih Prabawa

25 April 2014

Kubur Kasus Pencurian Pulsa!

10.43 Posted by Felani Galih Prabawa , , No comments
Setelah lama tak terdengar, kini kasus pencurian pulsa kembali muncul ke permukaan media dan menyita banyak perhatian dari berbagai kalangan. Sebelumnya, penegak hukum berhasil menangkap Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen dan memberikan pidana berupa denda Rp750 juta.

Selain HB Naveen, masih ada dua orang tersagka lainnya yang sampai saat ini masih belum diproses secara hukum oleh pengadilan tinggi diakibatkan kurangnya berkas-berkas sebagai syarat untuk proses persidangan. Kedua orang itu adalah mantan Wakil Direktur PT Telkomsel, Krishnawan Pribadi serta Direktur Utama PT Mediaplay, Winda Mai Haryanto.

Kedua tersangka tersebut masih bolak-balik kejaksaan agung dan BARESKRIM POLRI karena masih kurang lengkapnya persyaratan formil ataupun materil. “Syarat tersebut sangat penting sebagai bukti yang akan mendukung pemenuhan tiap-tiap unsur pada pasal yang dipersangkakan.” Ujar Setia Untung Mulyadi selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum KEJAGUNG. Tindakan yang dilakukan KEJAGUNG ini bertujuan agar perkara yang masuk ke persidangan dapat mendapatkan proses peradilan yang maksimal dari jaksa.


Seperti kasus PT Colibri Network, kejaksaan dinilai tidak maksimal dalam memberikan putusan terhadap tersangka Nirmal Hiroo. Sebab, jaksa kesulitan dalam membuktikan pasal-pasal yang disangkakan. Dalam kasus Nirmal, jaksa hanya menuntut dengan pasal 62 jo, pasal 10 huruf a dan d, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Padahal dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 45 ayat 2 jo, pasal 28 ayat 1, dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Banyak dukungan yang datang agar kasus ini segera selesai, salah satunya adalah dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). “YLKI berharap kasus ini tidak menguap ditengah jalan, karena hal ini banyak konsumen yang dirugikan.” Tutur Tulus kepada gresnews.com.

Ada tiga perusahaan yang dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini. Yang pertama adalah PT Colibri Network. Menurut akta pendiriannya, PT Colibri mempunyai jenis usaha di bidang iklan, promosi, reklame, dan komunikasi pemasaran melalui bilboard, logo, brosur, dan desain grafis. PT Colibri juga mempunyai jenis usaha konsultasi di bidang media, bisnis manajemen, SDM, jasa hiburan, agensi, produksi kaset, dan CD serta menjalankan usaha jasa kesenian, pameran, dan galeri. 

PT Colibri Networks juga merupakan perusahaan Content Provider (CP) yang mengelola layanan SMS Premium bernomor 9133. Dalam iklannya di media massa CP ini menawarkan Ring Back Tone gratis dan hadiah uang tunai 1 juta rupiah bagi yang mendaftar. Layanan dari SMS Premium 9133 juga berisi konten-konten hiburan yang dikirimkan tanpa diminta oleh pelanggan. Ternyata layanan SMS Premium tersebut malah menyedot banyak pulsa dan konsumen tidak disediakan fasilitas untuk menghentikan layanan tersebut (UNREG).

Selanjutnya perusahaan yang terlibat dalam kasus pencurian pulsa ini adalah PT Media Play. Perusahaan ini merupakan perusahaan penyedia konten yang bekerjasama dengan Telkomsel. Winda Mai Haryanto, selaku Direktur Utama juga adalah salah seorang yang diumumkan oleh Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Mabes Polri sebagai tersangka kasus sedot pulsa.

Sama seperti PT Colibri Networks, perusahaan yang berkantor di Jl. Kuningaan Barat, Jakarta ini ditengarai juga melakukan modus yang sama dalam kasus sedot pulsa. Layanan SMS Premium dengan konten musik dan hiburan dikirimkan kepada pelanggan tanpa bias dihentikan dan pada akhirnya menguras habis pulsa pelanggan yang bersangkutan.

Lalu perusahaan terakhir yang terlibat dalam kasus pencurian pulsa ini adalah PT Telkomsel. Telkomsel adalah operator telekomunikasi seluler GSM pertama di Indonesia dengan lebih dari 100 juta pelanggan dalam satu negara per Mei 2011. Telkomsel terkonsolidasi dalam perusahaan publik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Mabes Polri menetapkan Vice President Digital Music and Content Management PT Telkomsel Krishnawan Pribadi sebagai tersangka. Dia sudah pernah dipanggil terkait kasus dugaan pencurian pulsa, bahkan hingga dua kali. Tapi orang yang menandatangani perjanjian kerjasama Telkomsel dengan Content Provider ini selalu mangkir dengan alasan sakit.

Melihat reaita hari ini, kasus ini masih bergulir dipengadilan dan masih menunggu proses pengumpulan berkas yang terindikasi dengan sengaja dilambatkan oleh tersangka. Kasus ini akan sulit ditentukan tuntutannya karena sulit untuk mendapatkan kesaksian serta kerugian yang diderita pun hanya ratusan ribu rupian. Akan tetapi kasus ini tidak melibatkan banyak orang. Ada jutaan warga Indonesia yang mengalami kerugian yang sama seperti Feri Kuntoro. Jika dihimpun, akan ada uang miliaran atau bahkan menyentuh triliunan rupiah yang menjadi kerugian seluruh warga Indonesia.

Ada beberapa tuntutan yang harus diberikan kepada para penegak hukum khususnya dalam hal ini ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan BARESKRIM POLRI. Pertama, Kejaksaan Agung harus melakukan peninjauan kembali atas putusan yang telah diberikan kepada PT Colibri Network, karena putusan yang dijeratkan kepada perusahaan ini kurang maksimal. Kedua, BARESKRIM POLRI harus dengan cepat melakukan tindakan pengumpulan berkas Krishnawan dan Winda Mai. Hal ini bertujuan agar kasus ini tidak menguap dan hilang begitu saja. Perlu ada ketegasan yang konkret dari BARESKRIM dalam menyelasaikan kasus ini. Dan terakhir adalah pemerintah harus menutup perusahaan yang menimbulkan kerugian untuk bangsa Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah harus berani menutup PT Mediaplay dan PT Colibri Network sebagai dalang dari kasus pencurian pulsa.

Kasus pencurian pulsa perlu dikawal oleh setiap elemen masyarakat, karena jika kasus ini dibiarkan saja, maka akan hilang ditengah jalan. Harus ada bantuan dan tekanan dari bawah kepada Kejaksaan Agung dan BARESKRIM POLRI agar segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan tuntutan hukum secara adil dan maksimal kepada para tersangka. Sudah saatnya kita merdeka secara utuh dan tidak ada kasus pencurian yang sangat merugikan bangsa. Ketiga tuntutan di atas sudah selayaknya dilakukan oleh pemerintah yang memiliki kewenangan tertinggi. Hal tersebut harus segera dilakukan oleh pemerintah demi terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Referensi: Click Here


Sekretaris Umum LISUMA Gunadarma 2013/2014
galihprabawa@live.com

0 comments:

Posting Komentar

Thanks you, visitors.