Felani Galih Prabawa

7 Mei 2015

MAFIA TELEKOMUNIKASI OBRAL MITRATEL!

02.07 Posted by Felani Galih Prabawa , No comments
Masa transisi kepemimpinan Presiden SBY kepada Presiden Jokowi masih menyisakan kasus tertentu. Pada 10 Oktober 2014 lalu, terjadi kesepakatan yang sangat mencengangkan, merugikan Negara, dan dipenuhi indikasi oleh korupsi. Pada hari itu, terjadi penanda tanganan untuk memuluskan tukar guling anak perusahaan Telkom Indonesia, yaitu PT Daya Mitra (Mitratel) kepada Tower Bersama Infrastruktur Group (TBIG).

Perlu diketahui bahwa proses yang berlangsung saat ini ialah PT Telkom telah menanda tangani Conditional Sales ad Purchase Agreement (CSPA) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan TBIG. Model transaksi yang disetujui bersama itu adalah Share Swap alias tukar guling saham.

A. KERUGIAN NEGARA AKIBAT SHARE SWAP MITRATEL-TBIG
Secara matematis, PT Telkom melepas 100% saham Mitratel kepada TBIG. Hal ini dilakukan PT Telkom Indonesia hanya untuk mendapatkan nilai saham 13,7%. Jadi, dalam bahasa kasarnya bisa disebut bahwa PT Telkom Indonesia menukar EMAS dengan KOTORAN. 

TBIG tidak membayar dalam bentuk tunai kepada PT Telkom, melainkan hanya menukarnya dengan 290 juta lembar saham TBIG pada tahap pertama dengan 49% saham di Mitratel. Selanjutnya, TBIG menerbitkan 473 lembar saham baru pada saat PT Telkom Indonesia menukarkan sisa 51% saham Mitratel.

Transaksi dari tukar guling saham ini merugikan Negara karena beberapa hal, Diantaranya:
1. Pembayaran Bukan Tunai. PT Telkom berisiko menderita kerugian bila harga saham jatuh. Mengingat dinamika pasar saham yang tidak menentu akan selalu naik atau turun.
2. Telkom menjual Mitratel denga harga murah tapi membeli TBIG dengan harga mahal. Disaat yang bersamaan, XL Axiata menjual 3500 menara ke PT Solusi Tunas Pertama, Tbk dengan harga Rp5,6 triliun dalam bentuk tunai. Artinya, XL berhasil mendapat harga Rp1,6 miliar per menara.
Dengan demikian, potensi kerugian PT Telkom dalam penjualan 49% saham Mitratel menjadi 49% x 3920 menara x Rp400 juta per menara = Rp768 miliar. Bahkan dalam surat yang dibuat oleh Komisaris Independen Telkom ketika itu, Virano Gazi Nasution, Negara pemegang saham bisa dirugikan Rp6 triliun pada saat penutupan transaksi, dan bahkan bisa mencapai 50 triliun.
3. Telkom akan kehilangan kendali sepenuhnya atas Mitratel. Penjualan 49% saham Mitratel juga disertai dengan persetujuan Telkom untuk melepas kendali manajeman ke TBIG, padahal Telkom masih memegang saham terbesar, yaitu 51%.

Disisi lain, apabila kepemilikan saham di bawah 25% saham TBIG, maka Telkom akan terkena pajak dividen saat TBIG membagikan dividen. Bahkan 13,7% saham PT Telkom di TBIG merupakan investasi portofolio dengan hak-hak yang sangat terbatas.

B. OKNUM MAFIA TELEKOMUNIKASI
Pemeran utama yang menanda tangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dalam drama tukar guling saham ini adalah mantan Direktur Telkom Indonesia yang hari ini menjabat sebagai Menteri Pariwisata, Arief Yahya dan pihak TBIG diakhir masa jabatan SBY-Boediono.

Hingga saat ini, Telkom Indonesia dan DPR RI nampak sejalan untuk sama-sama bungkam atas kasus yang merugikan Negara ini. Ketika perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) telah ditanda tangani, mereka bungkam seakan tidak terjadi apapun yang bisa merugikan Negara. DPR RI saat ini seperti takut untuk membuka kembali kasus ini ke permukaan. Padahal, DPR RI periode sebelumnya tidak pernah menyetujui hal ini.

Telah terbukti bahwasanya anggota DPR RI Komisi VI, Eka Sastra dan anggota Komisi XI bidang Keuangan, Misbakhun masih belum mau berkomentar terkait kasus ini. Sehingga ada indikasi bahwa kasus ini sangat rawan sekali korupsi.

C. TUNTUTAN MAHASISWA 
Ketika mahasiswa sudah turun ke jalan, itu tandanya ada yang salah atas apa yang sudah terjadi di Negara ini. Menyikapi kasus tukar guling saham Mitratel dan TBIG yang merugikan Negara, maka mahasiswa mengeluar tuntutan kepada pemerintah agar kasus ini bisa segera diusut dan diselesaikan.

1. Mahasiswa mendesak KPK agar memerika para oknum yang terlibat pada perjanjian pengikatan jual beli. Sebab, mereka telah merugikan Negara dan mengobral asset berharga milik Negara.
2. Mahasiswa mendesak DPR RI memberi kejelasan dan tidak memilih untuk bungkam terkait kasus ini. Sebab, DPR RI pun ikut terlibat dalam kasus yang telah kembali mengobral asset BUMN ini.
3. KPK harus menangkap dan memenjarakan mafia telekomunikasi yang terlibat dengan kasus yang sudah merugikan Negara triliunan rupiah ini apabila telah dinyatakan bersalah.
4. Presiden Jokowi perlu membentuk tim agar bisa segera menyelesaikan kasus ini. Sebab, kesepakatan ini diteken tepat pada 10 Oktober, dimana saat itu peralihan dari kepemimpinan SBY-Boediono kepada Jokowi-JK.
5. Kementerian BUMN harus menjaga perusahaan milik Negara ini agar tidak ada lagi obral BUMN yang mengatas namakan bisnis semata serta menguntungkan segelintir orang belaka.

0 comments:

Posting Komentar

Thanks you, visitors.