Badan Eksekutif Mahasiswa atau yang biasa disebut BEM adalah badan organisasi tertinggi dalam sebuah Universitas, Institut, Politeknik, ataupun Sekolah Tinggi dan memiliki landasan hukum berdasarkan KEPMEN No. 155. Keberadaan BEM disebuah Perguruan Tinggi sangatlah fungsional, baik untuk pihak kampus sendiri ataupun untuk UKM berserta civitas akademika Perguruan Tinggi tersebut.
Ketika saya mencermati keorganisasian yang ada di kampus saya (Universitas Gunadarma), ternyata saya melihat hal yang minus. Hal Itu terlihat karena tidak adanya badan organisasi tertinggi yang dapat memayungi 6 fakultas yang ada di Universitas Gunadarma yaitu BEM tingkat Universitas. Di Universitas Gunadarma badan organisasi tertinggi hanyalah BEM tingkat Fakultas yang tentunya tidak memiliki mobilitas se-Universitas layaknya BEM-U. Sungguh ironi ketika melihat tidak ada pemersatu diantara 6 fakultas yang ada di kampus saya itu.
Entah apa yang ada dibenak pihak kampus sehingga tidak mau membentuk BEM-U di kampus ini. Padahal keberadaan BEM-U pasti akan membuat Universitas Gunadarma jauh lebih berkelas, baik itu dibidang akademik maupun sosial.